Otofemale.ID - Jadwalnya, perpanjangan PPKM Berjenjang berakhir hari ini, Senin (16/8/2021).
Di Jakarta, selama perpanjangan PPKM Berjenjang dilaksanakan aturan ganjil genap.
Sama seperti jadwal PPKM Berjenjang, aturan ganjil genap yang mulai dilaksanakan 12 Agustus itu juga berakhir hari ini.
Baca Juga: Kenali Supir Ngantuk, Dugaan Penyebab Mobil Mewah Toyota Velfire Ketua MUI Alami Kecelakaan
Terkait dengan akhir dari pelaksanaan aturan ganjil genap, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan tanggapan.
"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa keputusan dari pemerintah.
Kalau memang PPKM level 4 diperpanjang, tentu kebijakan ganjil genap akan kita perpanjang dan evaluasi," kata Kombes Sambodo dikutip dari PMJNews, Senin (16/8/2021).
Dilanjutkan oleh Kombes Sambodo, aturan ganjil genap selama PPKM Berjenjang secara fakta dan data cukup efektif untuk mengurangi mobilitas di 8 kawasan yang ditetapkan.
FAKTA GANJIL GENAP
Berikut beberapa fakta aturan ganjil genap yang akan bergulir sampai 16 Agustus 2021.1. Mengincar mobilDalam pelaksanaanya, aturan ganjil genap selama PPKM Berjenjang ini hanya mengincar pengguna mobil.Dengan demikian, pengguna motor masih bebas berkendara di Jakarta.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, SIM Kedaluwarsa Saat PPKM Berjenjang Ada Dispensasi2. Nggak ada tilangPengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, nggak ditindak dengan penilangan.Petugas dilapangan akan memutarbalikkan mobil yang melanggar ganjil genap.3. Berlaku seharianAturan ganjil genap biasanya, berlaku 2 sesi (pagi dan sore).
Nah kalau yang berlaku selama PPKM Berjenjang ini, berlaku seharian.Start dari jam 06.00 dan akan berakhir pada 20.00 WIB.Berjenjang di Jakarta, berlaku sampai 16 Agustus 2021 (ilustrasi)4. Weekend tetap berlakuDisampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa aturan ganjil genap berlaku dari 10-16 agustus 2021.
Baca Juga: Profesi Tentara dan Polisi Susah Ajukan Kredit Mobil, Kuy Cek Faktanya Itu juga bisa diartikan kalau weekend ini (14-15 Agustus), aturan ganjil genap tetap berlaku.5. Berlaku di 8 titikAda 8 titik yang jadi lokasi pemberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.
Untuk lokasinya, di Jakarta Pusat adanya Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajahada.Di kawasan Jakarta Barat, titik lokasi ganjil genap adanya di Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan.Nah kalau di Jakarta Selatan, petugas akan tongkrongin aturan ganjil genap di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto(*)