Otofemale.ID - Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, ngebantu banget bagi yang hendak lakukan perpanjangan SIM.
Dengan melengkapi dokumen yang diperlukan dan siapkan biaya, pemohon tinggal datang ke lokasi ayanan SIM Keliling untuk melakukan perpanjangan.
Baca Juga: SIM Motor Kedaluwarsa Selama PPKM Jangan Perpanjang Dulu, Ini Alasannya
Pastinya di Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya, hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja.
Dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Baca Juga: SIM Motor Jadi 3 Golongan, Pengguna Motor Matik Honda Vario Wajib Tahu Aturan Ini
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM C: Rp. 75.000
Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.