Otofemale.ID - Sempat diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa pelaksanaan ganjil genap di Jakarta mengikuti keputusan pemerintah.
Keputusan yang dimaksud tentunya terkait dengan perpanjangan PPKM Berjenjang.
Dan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, resmi umumkan PPKM Berjenjang diperpanjang sampai minggu depan.
Baca Juga: SUV Premium VW Tiguan Allspace Edisi Terbatas, Harga Rp 600 Jutaan
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Dengan keputusan resmi PPKM Berjenjang diperpanjang itu, maka dipastikan ganjil genap di Jakarta juga diperpanjang.
"Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, maka ganjil genap pun akan kita perpanjang. Kita mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah," ungkap Kombes Sambodo dikutip dari PMJNews, Selasa (17/8/2021).
Selanjutnya ditegaskan oleh Kombes Sambodo, bahwa pelaksanaan ganjil genap di Jakarta mengikuti aturan yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Berikut ini aturan ganjil genap di Jakarta selama pelaksanaan PPKM Berjenjang.
1. Hanya untuk mobilDalam pelaksanaanya, aturan ganjil genap selama PPKM Berjenjang ini hanya mengincar pengguna mobil.Dengan demikian, pengguna motor masih bebas berkendara di Jakarta.
Baca Juga: Kunci Immobilizer Toyota Rush Hilang, Segera Lakukan Ini Biar Aman2. Sanksi tegas Pengendara mobil yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap, nggak ditindak dengan penilangan.Petugas dilapangan akan memutarbalikkan mobil yang melanggar ganjil genap.
3. Berlaku seharianAturan ganjil genap biasanya, berlaku 2 sesi (pagi dan sore).Nah kalau yang berlaku selama PPKM Berjenjang ini, berlaku seharian.Start dari jam 06.00 dan akan berakhir pada 20.00 WIB.
Baca Juga: PPKM Berjenjang Resmi Diperpanjang, Ingat Terus Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi4. Weekend tetap berlakuDisampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa aturan ganjil genap berlaku dari 10-16 agustus 2021.Itu juga bisa diartikan kalau weekend ini (14-15 Agustus), aturan ganjil genap tetap berlaku.5. Berlaku di 8 titikAda 8 titik yang jadi lokasi pemberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.
Untuk lokasinya, di Jakarta Pusat adanya Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajahada.Di kawasan Jakarta Barat, titik lokasi ganjil genap adanya di Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan.Nah kalau di Jakarta Selatan, petugas akan tongkrongin aturan ganjil genap di Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto(*)