Follow Us

PPKM Berjenjang Resmi Diperpanjang, Ingat Terus Aturan Perjalanan Pakai Mobil Pribadi

Octa Saputra - Senin, 16 Agustus 2021 | 21:18
Pengguna mobil pribadi wajib patuhi syarat perjalanan selama PPKM Berjenjang Jawa-Bali.
octa saputra/Otofemale.id

Pengguna mobil pribadi wajib patuhi syarat perjalanan selama PPKM Berjenjang Jawa-Bali.

Otofemale.ID - Pemerintah kembali memperpanjang, pelaksanaan PPKM Berjenjang.

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Jawa-Bali, PPKM Berjenjang diperpanjang sampai minggu depan.

Baca Juga: Mobil dan Motor Wajib Berhenti Jelang Detik-Detik Proklamasi, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut dikutip dari Kompas.com.

Sekali lagi diperpanjang, bagi yang hendak lakukan perjalanan dengan mobil pribadi kudu ingat terus aturannya.

Berikut ini aturan melakukan perjalanan dengan mobil pribadi selama perpanjangan kembali PPKM Berjenjang selama seminggu kedepan.

Baca Juga: Kunci Immobilizer Toyota Rush Hilang, Segera Lakukan Ini Biar Aman

Adapun aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut (poin ketiga huruf O), dijelaskan syarat perjalanan selama pemberlakuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat).

o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga: Kenali Supir Ngantuk, Dugaan Penyebab Mobil Mewah Toyota Velfire Ketua MUI Alami Kecelakaan

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest