Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Spion Motor Bawaan Pabrik Jangan Asal Ganti, Polisi Ungkap Aturan Mainnya

Octa Saputra - Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:50
Ilustrasi spion motor
Dok Gridoto

Ilustrasi spion motor

Otofemale.ID - Spion motor bawaan pabrik, nggak sedikit yang melihatnya kurang keren.

Makanya kemudian ada pemilik motor yang ganti dengan spion aksesori.

Satu step lebih keren, kurang lebih itu yang dirasakan oleh mereka yang mengganti spion standar pabrik dengan barang aksesori.

Baca Juga: Jok Motor Sobek Dicakar Kucing, Segini Biayanya Kalau Mau Ganti

Saat ini, model spion bar end yang banyak dipilih khususnya pemilik motor matik untuk menggantikan bawaan pabrik.

BTW model spion bar end itu yang pasangnya di ujung setang motor, baik kiri maupun kanan dan posisinya di bawah.

Tahu nggak, apa kata polisi terkait dengan pemasangan spion bar end?

Baca Juga: Biar Nggak Kena Pajak Progresif Jual Motor Segera Blokir STNK, Sudah Tahu Caranya?

Ditegaskan oleh Kompol Lilik, Kasatlantas Jakarta Pusat, bahwa spion yang terpasang dan juga posisinya harus sesuai dengan aturan."Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua.Tidak boleh ada di bawah setang motor," tegasnya dikutip dari Motorplus-online.com.com.

Baca Juga: Motor Matik Yamaha Lexi Dibayar Pakai Uang Sekantong Plastik, Ngitungnya Berjam-jamNekat pasang spion yang bukan di areanya, Kompol Lilik memastikan bahwa itu bisa kena tilang.

Selain posisi spion, Kompol Lilik juga jelaskan spion yang terpasang harus pada 2 sisi."Jadi kanan dan kiri harus lengkap.Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelas Kompol Lilik.

DENDA RP 250 RIBUMenghilangkan spion sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Pada Pasal 48 Ayat 2 tertulis kaca spion merupakan komponen yang wajib ada pada sepeda motor.Bagi pengendara yang tidak memasang spion bisa dikenai hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda uang paling banyak Rp 250 ribu(*

Source :Motorplus-online.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x