Otofemale.ID - Bukan hoaks nih, pemotor meski sudah pakai helm tetap bisa kena tilang saat razia.
Kejadian seperti diatas, bukan juga petugasnya ngadi-ngadi.
Baca Juga: Jakarta Hujan Lebat, Ingat Lagi Denda Motor Berhenti Sembarangan
Sudah pakai helm namun pemotor tetap nggak lolos kalau ada razia, penyebabnya cuman 1.
Helm yang dipakai pasti nggak sesuai dengan standar SNI.
Baca Juga: Motor Matik Atas Nama Pribadi Sudah Dijual Jangan Lupa Blokir STNK, Begini Caranya Bund
Pemotor wajib pakai helm dan stanarnya SNI, seperti ditulis dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Baca Juga: Muncul Bunyi Ini di Rem Depan Motor Matik, Jangan Dicuekin SistTerkait dengan SNI pada helm, awas loh ternyata ada yang palsu.Nah kalau yang asli, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
Jadi jelas ya, kalau logo SNI pada helm nggak sesuai dengan 2 ketentuan itu berarti palsu.
Baca Juga: Sering Nggak Dianggap, Kerikil Nempel di Ban Motor Bisa Picu BahayaNah kalau sampai ketilang akibat helm nggak SNI, denda pelanggaran diatur dalam Pasal 291.(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)(*)