Saat tiba-tiba hujan, pemotor kudu ingat untuk jangan berhenti sembarangan.
Akibat berhenti sembarangan, bisa picu kemacetan jalan.
Contoh berhenti sembarangan itu di bawah jembatan atau flyover dan juga underpass.
Baca Juga: Biar Nggak Kena Pajak Progresif Jual Motor Segera Blokir STNK, Sudah Tahu Caranya?Bisa kena pasal loh kalau berhenti sembarangan saat hujan turun.Pasal yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 105.Bunyinya,"Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau dan b.mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan."Lalu bagi mereka yang tidak mengindahkan peringatan petugas, siap-siap kena pasal 282 dengan denda Rp 250.000(*)