Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini, jam operasionalnya mulai 08.00-14.00 WIB.
Dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan foto kopiannya, serta bukti cek kesehatan.
Adapun Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, Pemilik Mitsubishi Pajero Sport Didenda Ratusan Ribu
1. SIM A: Rp 80.0002. SIM C: Rp. 75.000Biaya diatas, belum termasuk 2 item tambahan, yakni biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000(*)