Otofemale.ID - Pengendara mobil maupun motor, tentu nggak asing dengan istilah surat tilang.
Atau malah masih asing? Surat tilang itu diberikan oleh petugas pada pengendara kendaraan bermotor yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Motor Matik Honda BeAT Ojol Dibawa Kabur Oknum Debt Collector, Korban Ditipu!
Adapun fungsi surat tilang itu sendiri sebagai dokumen bukti pelanggaran, kepengurusan sidang dan pengembalian barang bukti.
Penting banget fungsi surat tilang bagi kamu yang tertangkap melanggar aturan llau lintas.
Baca Juga: Motor Matik Honda BeAT Jarang Dipakai Selama PPKM Berjenjang, Ini Panduan Ganti Oli Mesin
Lalu bagaimana kalu surat tilang itu nggak sengaja hilang?
Dilansir dari Gridoto.com, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto berikan penjelasan.
"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan ke kantor polisi.
Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Kompl Sriyanto, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: Pe-Er Banget Motor Matik Terasa Berat Sangat di Dorong, Kenali Penyebabnya