Otofemale.ID - Sertifikat vaksin, saat ini jadi hal yang wajib dibawa kemana saja.
Termasuk saat hendak melakukan perjalanan darat dengan mobil pribadi.
Baca Juga: Putar Kemudi Mobil Jangan Keseringan Sampai Mentok, Nanti Ada yang Rusak
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, aturan perjalanan domestik daerah di Jawa dan Bali level 2-4.
Pada ayat 1 dituliskan,"Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama."
Baca Juga: Awas! Maling Spion Mobil Rasa Maling Motor, Nekat Gasak Incaran di Parkiran Halaman Rumah
Terkait dengan kepemilikan sertifikat vaksin, nggak perlu kemana-mana bawa fisik.
Jaman sudah digital, cukup tunjukkan saja sertifikat vaksin via hp.
Caranya via aplikasi PeduliLindungi yang bisa di lewat Play Store atau App store.
Untuk bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka caranya seperti ini :
1. Unduh atau install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store