Otofemale.ID - Polda Metro Jaya mulai awal pekan depan, akan gelar razia gede-gedean.Operasi Patuh Jaya 2021 bakal dilaksanakan Polda Metro Jaya sampai 3 Oktober 2021.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang akan jadi incaran petugas selama Operasi Patuh Jaya 2021.Seperti misalnya pemotor yang lawan arah sampai kendaraan yang memakai rotator atau sirine."Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," ucap Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
DENDA LAWAN ARAH
Pemotor nekat lakukan Pelanggaran lalu lintas lawan arah, masih banyak dijumpai.Padahal polisi nggak segan-segan lakukan penindakan pada pemotor yang nekat lawan arah.Asal tahu saja yah ladies, nekat lawan arah itu dendanya nggak sedikit loh.Maksimal denda yang dikenakan untuk pelanggaran lalu lintas lawan arah adalah Rp 500 ribu.Adapun denda maksimal tersebut, seperti diatur pada UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Lawan arah dikenakan pelanggaran rambu lalu lintas (Pasal 287 ayat 1)(*)