Follow Us

Modal Lampu Strobo Pajero Sport Nopol Hitam Minta Jalan, Ingat Lagi Aturannya Bung!

Octa Saputra - Senin, 27 September 2021 | 22:50
Mitsubishi Pajero Sport nopol hitam nyalakan lampu strobo
Dashcam Indonesia

Mitsubishi Pajero Sport nopol hitam nyalakan lampu strobo

Pengemudi tersebut juga berkali-kali terlihat menyalakan lampu high beam untuk meminta jalan kepada pengendara yang berada di depannya.

"Krisis manner. Entah apa maksudnya komunitas pajero ini pakai strobo, sirene dan ambil jalur paling kanan. Kasih jalan ya enggak lah. Makanya yang bersangkutan kasih lampu beam. TKP Tol Japek,” tulis keterangan video tersebut.

Baca Juga: Sudah Waktunya Perpanjangan STNK 5 Tahunan Mobil Pribadi, Monggo Dicek Syarat-Syaratnya

Biar pengemudi Mitsubishi Pajero yang toat tot minta jalan itu ingat, begini aturan larangan pasang lampu aksesori itu.

Pengguna lampu strobo atau sejenisnya bisa dijerat dengan pasal 287 Ayat 4 pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest