Follow Us

Setiap Nyalakan Lampu Utama Mobil Plus Fog Lamp, Benar Seperti Itu Nggak Ya?

Octa Saputra - Jumat, 01 Oktober 2021 | 22:45
Fog lamp dinyalakan bareng lampu utama?

Fog lamp dinyalakan bareng lampu utama?

Otofemale.ID - Selain lampu utama, mobil miliki lampu lain yang disebut fog lamp.

Kebanyakan mobil, menggunakan fog lamp dengan desain bulat.

Dan posisi fog lamp adanya di bawah lampu utama alias head lamp.

Baca Juga: Ngeri! Toyota Calya Pecah Ban di Tol Layang MBZ, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Berkendara

Dengan posisi fog lamp seperti itu, benar nggak sih nyalainnya bareng dengan head lamp?

Sesuai namanya fog lamp atau lampu kabut, berfungsi membantu pencahayaan saat sedang berkendara melintasi kabut tebal.Fog lamp juga bisa digunakan saat mobil hendak melewati kepulan asap, atau hujan deras.

Terkait dengan kapan nyalain fog lamp, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan, bahwa bukan untuk setiap saat.

"Fog lamp atau lampu kabut dipakai saat menghadapi situasi seperti hujan atau kabut, bukan digunakan setiap saat seperti menggunakan lampu utama.Kalau di negara luar menggunakan fog lamp tidak sesuai kondisi akan ada sanksinya," ungkap Jusri Pulubuhu seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Geger! Bawa Sepeda Dalam Mobil Ditilang, Ini Kata Dirlantas Polda Metro JayaATURAN LAMPU KABUTAda mobil baru yang sudah mengaplikasikan fitur fog lamp, namun juga ada yang tanpanya,

Lalu mau pasang fog lamp, simak aturannya gaes.

Aturan dan syarat pemasangan fog lamp tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada Pasal 34 ayat 1 berbunyi kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.Pada ayat (2), lampu harus dengan cahaya warna putih atau kuning dan titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat.

Baca Juga: Memang Jadi Lebih Dingin, Tapi Saat Hujan Jangan Sampai Matikan AC MobilKetinggian pemasangan fog lamp, nggak lebih dari 800 milimeter dan tepi terluar permukaan penyinarannya nggak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan, serta tidak menyilaukan pengguna jalan lainnya.Pelanggaran terhadap aturan tersebut pun diatur dalam Pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ."Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000"(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest