Follow Us

Geger! Bawa Sepeda Dalam Mobil Ditilang, Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

Octa Saputra - Kamis, 30 September 2021 | 22:27
Masukin sepeda dalam kabin mobil (ilustrasi)
Otofemale.id

Masukin sepeda dalam kabin mobil (ilustrasi)

Otofemale.ID - Di masa pademi Covid-19, bersepeda jadi pilihan olah raga yang banyak dilakukan masyarakat.

Nah ada yang unik tapi menarik dari kegiatan olah raga bersepeda.

Salah satu penyuka olah raga bersepeda kena tilang, gegara boyong perlengkapanya dalam mobil.

Baca Juga: Harga Bekas Mobil Pintu Geser Honda Freed 2009, Masih Tinggi Gaes

Maksudnya sepeda yang dipakai kegiatan olah raganya, diboyong dalam kabin mobil.

Meski si pemilik sepeda bisa menunjukkan surat-surat lengkap, tetap saja kena tilang.

"Mobilnya pelatnya hidup, SNTK ada, SIM ada, semuanya lengkap surat-suratnya.

Tapi ditilang hari ini karena bawa sepeda di mobil, katanya digantung aja supaya lebih aman," kata prianya seperti dikutip dari Kompas.com.

Dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 307.

Sehingga, sang pengendara harus melakukan sidang tilang untuk menebus dokumen yang disita petugas.

"Kalau ingin membawa sepeda baiknya digantung di belakang, karena kan mobil ini untuk penumpang bukan barang," kata petugas itu.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest