Otofemale.ID - Setelah berlaku hampir seharian, Polda Metro Jaya ubah jam operasional ganjil genap Jakarta.
Nggak hanya jam operasionalnya saja yang berubah mulai hari ini, Senin (18/10/2021).
Hari pelaksanaannya juga alami revisi dari pelaksaan beberapa minggu sebelumnya.
Baca Juga: Viral Emak-emak Berfoto Ria di Jalur Penyelamat Jalan Tol, Entah Apa yang Merasukimu
Diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metri Jaya Kombves Pol Sambodo Purnomo Yogo, ganjil genap Jakarta kembali mengacu pada aturan terdahulu.
"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," ungkapnya dalam keterangan resmi, Minggu (17/10/2021).
Masih ingat aturan terdahulu ganjil genap Jakarta yang tertera dalam peraturan gubernur?
Kalau sudah lupa, jam operasional ganjil genap Jakarta terbagi menjadi 2 bagian.
Bagian pagi, jam operasional ganjil genap Jakarta mulai jam 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.
Selanjutnya, di bagian sore berlaku dari jam 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Baru Tanggung Jawab Setelah Viral, Buntut Suzuki Ignis Tabrak Lari di Parkiran
Adapun masa berlaku ganjil genap Jakarta, hanya pada hari kerja saja (Senin-Jumat).
Hari Sabtu dan minggu, ganjil genap Jakarta ngga berlaku alias libur.
Oh ya pada saat tanggal merah atau libur nasional, ganjil genap Jakarta juga nggak berlaku.
INGAT SANKSI TEGAS
Wajib diingat, ganjil genap Jakarta berlaku tanpa ampun.
Semua mobil yang warna dasar nopolnya hitam wajib ikuti aturan main ganjil genap.
Baca Juga: Segera Hentikan Kebiasaan Sembarangan Geser Tuas Transmisi Mobil Matik, Daripada Nyesal
Nekat melanggar ganjil genap, polisi langsung akan menindak tegas dengan tilang.
Nggak hanya secara manual, tilang pelanggaran ganjil genap juga via kamera tilang elektronik.
Soal lokasi pemberlakuan ganjil genap, masih di 3 kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said(*)