Follow Us

Pengendara Mobil Tidak Perlu Bingung, Ini Patokan Minggir atau Tidak Kalau Ketemu Mobil Pakai Lampu Strobo

Octa Saputra - Selasa, 28 Desember 2021 | 15:14
Konvoi Fortuner berstrobo bikin ulah, ngotot minta jalan sambil bunyikan sirene, warna pelat nomor jadi sorotan
tangkap layar TikTok @victorhandoko

Konvoi Fortuner berstrobo bikin ulah, ngotot minta jalan sambil bunyikan sirene, warna pelat nomor jadi sorotan

Kejadian seperti diatas bisa terjadi pada siapa saja, baik di jalan tol atau non tol.

Dan menghadapinya tidak perlu bingung, kalau tahu yang satu ini.

Bahwasannya memang ada mobil berlampu strobo yang bisa dapat prioritas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 tertulis, bahwa lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Disini sudah jelas ya, kalau strobo (warna biru) dan sirine khusus untuk mobil dinas polisi.Selain mobil dinas polisi (mobil sipil), tidak diperbolehkan menggunakannya.

Baca Juga: Mobil Mewah Toyota Fortuner Pelat Hitam Pakai Lampu Strobo dan Sirine Minta Pengendara Lain Minggir, Auto Tepok Jidat

Nah untuk membedakan mobil dinas dan sipil, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ungkapkan bisa dilihat dari pelat nomornya."Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil.Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas," ungkapnya.

Juga perlu diketahui, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest