Kejadian seperti diatas bisa terjadi pada siapa saja, baik di jalan tol atau non tol.
Dan menghadapinya tidak perlu bingung, kalau tahu yang satu ini.
Bahwasannya memang ada mobil berlampu strobo yang bisa dapat prioritas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5 tertulis, bahwa lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Disini sudah jelas ya, kalau strobo (warna biru) dan sirine khusus untuk mobil dinas polisi.Selain mobil dinas polisi (mobil sipil), tidak diperbolehkan menggunakannya.
Nah untuk membedakan mobil dinas dan sipil, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ungkapkan bisa dilihat dari pelat nomornya."Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil.Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas," ungkapnya.
Juga perlu diketahui, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pada pasal tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas(*)