Otofemale.ID - Mobil iring-iringan Presiden, merupakan 1 dari 7 kendaraan yang dapat hak utama alias prioritas di jalan.
Oleh karenanya wajib memberi jalan, kalau kebetulan bertemu dengan mobil iring-iringan presiden.
Walau demikian, mobil iring-iringan presiden bukanlah yang jadi prioritas pertama atau bahkan kedua.
Mobil pemadam kebakaran jadi prioritas pertama di jalan raya.
Tentunya mobil pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas ya.
Untuk yang lainnya, begini urutan kendaraan yang dapat prioritas di jalan seperti tertulis dalam pasal 134 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.6. Iring-iringan pengantar jenazah.7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Merokok Dalam Mobil Bisa Bikin Turun Pasaran, Lah Kok Gitu Ya?
Aturan lain yang masih terkait dengan kendaraan yang dapat prioritas di jalan, tertulis pada Pasal 135 (1).
Bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.