Follow Us

Merokok Makan Korban lagi, Kali Ini Diduga Pelakunya Pengemudi Mobil

Octa Saputra - Kamis, 20 Januari 2022 | 21:25
Merokok sambil kemudikan mobil, bisa ganggu konsentrasi
Tribunnews.com

Merokok sambil kemudikan mobil, bisa ganggu konsentrasi

Aturan tersebut ada di Pasal 106 ayat 1, bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".

Sedangkan sanksi hukum bagi pengendara yang melanggar aturan Pasal 106 ayat 1, tertera jelas di pasar 283.

Bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

SARAN PAKAR

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sonny Susmana katakan, bahaya yang utama merokok saat berkendara adalah soal abu rokok yang bisa terbang tanpa arah dan berpotensi merusak mata.

"Mirisnya, meski sudah sering terjadi kasus yang fungsi matanya hampir hilang karena terkena abu rokok di jalan, tidak membuat pemotor yang merokok jera," ujar Sony.

Maka dari itu Sony menyarankan, pengendara motor menggunakan helm full face saat berkendara.

Ini dilakukan guna menghindari abu rokok yang bisa masuk ke mata(*)

Baca Juga: Beli Motor Matik Baru Yamaha Fazzio, Wajib Tahu 3 Hal Ini

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest