Follow Us

Jadi Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan, Cara Klaim Asuransi Bagaimana?

Octa Saputra - Jumat, 21 Januari 2022 | 21:11
Jadi korban kecelakaan lalu lintas, bisa klaim asuransi ke Jasa Raharja (ilustrasi)
Facebook

Jadi korban kecelakaan lalu lintas, bisa klaim asuransi ke Jasa Raharja (ilustrasi)

Otofemale.ID - Lagi berhenti di traffic light, beberapa kendaraan jadi korban truk tronton yang diduga alami rem blong.

Kecelakaan maut yang terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan hari ini, Jumat (21/1/2022) itu, akibatkan 4 orang meninggal dunia.

Tidak itu saja, beberapa orang alami luka-luka ringan sampai parah dan salah satunya dalam kondisi kritis.

Terkait dengan kecelakaan lalu lintas, korban bisa ajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja.

Seperti diketahui, PT Jasa Raharja (Persero) mengelola asuransi untuk seluruh pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, sampai pejalan kaki.

Pungutan biaya asuransinya melalui instrumen Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLAJ) yang dibayar pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan tiap tahun.

Ada beberapa kriteria korban kecelakaan yang dilindungi oleh Jasa Raharja.

Beberapa di antaranya, penumpang sah di kendaraan umum, tidak sedang melakukan kejahatan dan mabuk, hingga tidak dalam lomba kecepatan atau balapan.

Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada Bahaya di Jalan Menurun, Belajar dari Kejadian Kecelakaan di Balikpapan

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, antara lain PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut) 2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit. 3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli). 4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia. 5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest