Otofemale.ID - Daihatsu Sigra transmisi matic, bisa ditebus dengan budget tidak sampai Rp 90 juta.
Tepatnya, hanya butuh budget Rp 80-85 saja saudah bisa boyong Daihatsu Sigra.
Melansir dari Pricelist Gridoto.com, Daihatsu Sigra matic lansiran 2016 yang bisa ditebus dengan budget seperti di atas.
Detailnya, Daihatsu Sigra R Deluxe A/T dibanderol dengan harga Rp 85 juta.
Sedangkan untuk yang tipe X A/T, harga di pasaran mobil bekas Rp 80 juta.
Daihatsu Sigra merupakan produk mobil LCGC (Low Cost Green Car) yang banyak peminatnya.
Sebagai mobil LCGC, maka bisa dipastikan Daihatsu Sigra memiliki konsumsi bahan bakar yang irit dan rendah emisi.
KENA DISKON PAJAK
Sebagai mobil LCGC, Daihatsu Sigra masuk dalam daftar dapat diskon PPnBM dari pemerintah.
Oh ya tahun 2022 ini, diskon PPnBM utamanya diberikan pada LCGC.
Baca Juga: Pengemudi Mobil Perlu Waspada Saat Mundur, 2 Balita di Makassar Jadi Korban 1 Meninggal Dunia
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut."Bapak Presiden telah menyetujui bahwa diberikan fasilitas tarif PPnBM DTP khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau kita kenal LCGC," ujar Menteri Airlangga.PPnBM DTP kepanjangan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah.Mobil dengan harga Rp 200-250 Juta, diskon PPnBM DTP-nya tetap ada.Namun tidak seperti aturan yang berlaku pada tahun lalu.Adapun skema dari diskon PPnBM DTP tahun ini, sebagai berikut :Mobil dengan harga Rp 200 juta ke bawah atau masuk dalam kategori low cost green car (LCGC) yang seharusnya dikenakan tarif PPnBM tiga persen ini akan diberikan insentif secara bertahap."Di kuartal I diberikan fasilitas nol persen artinya tiga persen ditanggung pemerintah, kuartal II dua persen ditanggung pemerintah," jelas Airlangga."Di kuartal III satu persen ditanggung pemerintah, dan di kurtal IV dibayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya tiga persen," sambungnya.
Baca Juga: Kaca Film Mobil Mau Diganti, Tidak Bisa Sembarangan Ada Aturan Mainnya
Lebih lanjut, untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.Untuk mobil rentang harga antara Rp 200 juta sampai Rp 250 juta kini tidak diberikan insentif PPnBM sebesar 100 persen seperti tahun lalu.Melainkan diberikan potongan PPnBM sebesar 50 persen dan hanya berlaku di tiga bulan pertama saja."Untuk otomotif antara harga Rp 200 juta sampai Rp 250 juta yang tarif PPnBM 15 persen ini di kuartal I diberikan 50 persen ditanggung pemerintah," terang Airlangga."Sehingga masyarakat membayar 7,5 persen dan kuartal II membayar penuh sebesar 15 persen," pungkasnya(*)