Follow Us

Kasus Covid-19 Varian Omicron Terus Melonjak, Ganjil Genap Jalan Terus

Octa Saputra - Rabu, 09 Februari 2022 | 22:23
Ganjil genap Jakarta tetap berlaku di 13 titik plus 3 kawasan wisata
@tmcpoldametro

Ganjil genap Jakarta tetap berlaku di 13 titik plus 3 kawasan wisata

Otofemale.ID - Saat kasus Covid-19 melonjak tahun lalu, aturan ganjil genap Jakarta ditiadakan.

Tahun ini (2022) dalam kondisi kasus Covid-19 yang juga mulai melonjak, ganjil genap tetap jalan terus.

Mengutip dari akun @dishubdkijakarta, aturan ganjil genap berlaku dari di 13 titik sejak 8-14 Februari 2022.

Sementara untuk lokasi wisata, mulai 11-13 Februari 2022 aturan ganil genap berlaku di 3 titik (Ancol, TMII dan Ragunan).

Untuk ke 13 titik ganjil genap senin-jumat, mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Lokasinya seperti yang ada di bawah ini :

1. Jalan MH Thamrin2. Jalan Sudirman3. Jalan Rasuna Said4. Jalan Fatmawati5. Jalan Panglima Polim6. Jalan Sisingamangaraja7. Jalan MT Haryono8. Jalan Gatot Subroto9. Jalan S Parman10. Jalan Tomang Raya11. Jalan Gunung Sahari12. Jalan DI Panjaitan13. Jalan Ahmad Yani

Nah kalau di kawasan wisata yang berlaku mulai berlaku mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 WIB, berikut ini detailnya :

1. Pintu masuk timur dan barat Ancol2. Pintu masuk 1 dan 3 Taman Mini Indonesia Indah3. Pintu masuk utara dan barat Ragunan

Terkait dengan tetap jalan terus aturan ganjil genap ditengah melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan beda tujuan.

Baca Juga: Diskon Pajak Beli Mobil Baru Tidak Hanya untuk LCGC, Transmisi Matik Pilihannya Apa Saja?

"Saat ini pemberlakuan ganjil genap di 13 ruas jalan dalam rangka pengendalian mobilitas agar tidak terjadi kerumunan pada pusat-pusat kegiatan yang ada pada 13 ruas jalan tersebut," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

"Jadi berbeda dengan tujuan penerapan ganjil genap sebelumnya pada 25 ruas jalan yang tujuannya agar terjadi shifting dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," lanjut Syafrin Liputo(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest