Otofemale.ID - Polda Metro Jaya tidak hanya berlakukan aturan ganjil genap di hari kerja saja.
Saat weekend juga diberlakukan aturan ganjil genap di Jakarta.
Hanya saja aturan ganjil genap di weekend, berlakunya di kawasan wisata saja.
Adapun detail pelaksanaan aturan ganjil genap di kawasan wisata, sebagai berikut :
1. Mulai hari Jum'at, jam 12.00 WIB.
2. Berakhir pada Minggu, jam 18.00 WIB.
3. Berlaku di 3 Kawasan Wisata Jakarta- Pintu masuk timur dan barat Ancol- Pintu masuk 1 dan 3 Taman Mini Indonesia Indah- Pintu masuk utara dan barat Ragunan
CFN DIHENTIKAN
Kebijakan crowd free night (CFN) di Jakarta, sempat dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya.Tepatnya mulai 5 Februari lalu, Polda Metro Jaya berlakukan kebijakan CFN.Adapun yang masuk daftar kebijakan CFN dari Polda Metro Jaya ada 10 titik.
Baca Juga: Beli Mobil Baru Jangan Sampai Kelupaan Jadwal Servis 1.000 Km, Ngaruh ke Garansi Loh
Kabar terkini dari kebijakan CFN, Polda Metro Jaya menghentikannya.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, terkait kabar tersebut."Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku 5 Februari lalu, mulai hari ini (8/2/2022) kegiatan itu kami tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Kombes Endra Zulpan dikutip dari Kompas.com.Menurutnya, kebijakan CFN tersebut sebelumnya akan diterapkan secara berkala.Adappun titiknya ada di di Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia-Afrika, Jalan Gunawan-Senopati, dan Kawasan SCBD, serta Medan Merdeka.Juga di kawasan Kemang, Pantai Indak Kapuk (PIK), Kota Tua, dan Danau Sunter, serta BKT.Kebijakan CFN dihentikan, namun Kepolisian akan melakukan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan(*)