Otofemale.ID - Ini ngomonginnya di Jakarta ya, masih banyak pemotor yang berkelakuan seperti foto di atas.
Asal tahu saja, berhenti saat menunggu lampu merah seperti foto di atas itu melanggar marka jalan.
Adapun marka jalan yang dilanggar adalah garis berhenti atau stop line.
Nah stop line itu sendiri, merupakan garis melintang yang adanya sebelum zebra cross.
Saat berhenti menunggu lampu merah, posisi kendaraan wajib dibelakang stop line.
Nekat melanggar stop line, maka bisa kena denda sesuai yang tertulis dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pada pasal 287 ayat (1) dituliskan bahwa pengemudi yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
BELOK KIRI TIDAK LANGSUNG
Sejak 2018 silam, belok kiri di lampu merah, tidak boleh langsung loh.Meski demikian, masih saja terdengar klakson mobil menyalak di lampu merah.
Baca Juga: Cuci Motor Sendiri di Rumah Anti Baret, Air Bisa Jadi Kunciannya
Saat ada mobil yang hendak belok kiri, namun merasa jalurnya terhalang.Oke agar ingat lagi, begini aturan belok kiri nggak boleh langsung.Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 112 Ayat (3), dituliskan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL(*)