Otofemale.ID - Aturan wajib antigen atau PCR saat lakuan perjalanan darat, sudah tidak belaku lagi.
Hal tersebut ada dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal ada beberapa perubahan ketentuan mengenai upaya pengendalian Covid-19 pada transportasi di Indonesia.
"Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan.
Saya harap untuk segera disesuaikan, artinya dari sektor moda transportasi darat akan cepat menyesuaikan ketentuan ini," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat kini tak lagi diwajibkan membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.
Namun aturan bebas antigen atau PCR itu, tidak belaku untuk semuanya.
Misalnya tidak berlaku pada orang yang baru menjalankan vaksin pertama.
Bagi yang seperti itu, tetap diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR.
Baca Juga: Beli Mobil Baru Honda Brio di Diler Resmi Konsumen Malah Tertipu, Kok Bisa?
Untuk hasil tes negatif antigen pengambilan sampel 1x24 jam dan PCR dengan hasil negatif, sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.
Selain itu pelaku perjalanan yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tak dapat menerima vaksinasi juga wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR.
Nah khusus bagi yang miliki kondisi khusus atau penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Anak-anak usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat(*)