Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mobil Wajib Ada APR, Ngomong-ngomong Taruhnya di Mana Bestie

Octa Saputra - Rabu, 09 Maret 2022 | 18:58
Mobil pribadi wajib ada APAR
firepal.co.uk

Mobil pribadi wajib ada APAR

Otofemale.ID - Sejak tahun lalu, wajib APAR (Alat Pemadam Api Ringan) wajib ada di mobil baru.

Buat mobil pribadi yang tidak terlalu baru bagaimana?

Mengingat banyaknya berita mobil terbakar, sebaiknya mobil pribadi tersedia APAR.

Lagian tahu tidak, APAR itu termasuk sebagai alat pertolongan pertama.

Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.

Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Okay APAR sudah dibeli, jangan ditaruh sembarangan ya.

Bisa-bisa APAR malah tidak bisa digunakan saat dibutuhkan.

Baca Juga: Bye-bye Antigen dan PCR, Begini Aturan Terbaru Perjalanan Darat dengan Mobil Pribadi

Peletakan APAR, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyarankan di lokasi yang mudah terjangkau, serta gampang untuk dilepas pasang ketika dibutuhkan.

Jangan letakan di lokasi yang posisinya tersembunyi atau jauh dari jangkauan pengendara serta penumpang.

"Mudah dijangkau dan terlihat, itu yang penting.

Ketika terjadi percikan api, pengendara sudah bisa lebih sigap mengambil APAR, tak membutuhkan waktu lama," ungkapnya dikutip dari Kompas.com(*)

Source :Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x