Follow Us

Kena Razia Polisi, SIM Motor Ketinggalan Jangan Bilang Tidak Punya Ya

Octa Saputra - Kamis, 10 Maret 2022 | 21:49
Polisi menindak pelanggar aturan lalu lintas
@tmcpoldametro

Polisi menindak pelanggar aturan lalu lintas

Otofemale.ID - Cewek wajib tahu, lupa bawa dan tidak punya SIM motor itu 2 hal yang berbeda.

Kalau memang punya dan SIM motor lupa dibawa, saat terjaring razia bilang saja apa adanya.

Jangan sampai karena gugup, malah bilangnya tidak punya SIM motor.

Terkait dengan lupa bawa dan tidak punya SIM, tertulis dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Oleh karena 2 hal yeng berbeda, maka pasal pengenaan sanksinya juga tidak sama.

Kasus lupa bawa saat kena razia, dalam pasal 288 dianggapnya pemotor tidak bisa menunjukkan SIM motor yang sah.

Oleh karenanya dijerat sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Nah kalau tidak punya SIM, aturannya ada di pasal 281.

Disitu jelas dituliskan,"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Baca Juga: Senayan Ada Jakarta Autoweek 2022, Ajak Anak Begini Aturannya

WAJIB BPJS KESEHATAN

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, memuat beberapa aturan.Dan salah satu aturan barunya terkait dengan permohonan SIM dan STNK.Dalam Inpres yang ditandatangani presiden bulan lalu itu (6/1/2022), menginstruksikan pada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi."Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Presiden dalam instruksi tersebut.Tidak cukup sampai disitu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.Dengan inpres tersebut maka wajib pajak mulai sekarang harus melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa bikin SIM baru maupun perpanjangan(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest