Otofemale.ID - Sebelum bahas terkait dengan Toyota Fortuner milik artis Daus Mini, perlu tahu dulu nih yang satu ini.
Bahwa pada Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dituliskan soal pemasangan lampu isyarat atau sirine.
Pada ayat (1), tertulis kalau untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan 2 hal diatas itu.
Nah kalau pada ayat (2) pasal yang sama, warna lampu isyarat yang bisa dipakai itu merah biru dan kuning.
Lalu aturan lebih detailnya tertulis lengkap di ayat (5), bahwa penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;.
Meski aturannya jelas, namun sayangnya lampu isyarat warna biru ini yang banyak disalahgunakan.Termasuk dalam kasus mobil Toyota Fortuner milik artis Daus Mini.
Melansir dari Instagram @depok24jam, polisi mendapati Toyota Fortuner milik artis Daus Mini dipasangi lampu rotator.
Mobil tersebut melaju di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat pada dini hari.
Baca Juga: Daihatsu Recall SUV Rocky, Waktu Perbaikan Bisa Sampai 2 Hari
Lampu rotator berwarna biru layaknya kendaraan aparat kepolisian dipasang pada bagian atas mobil tersebut.
Mau tahu hukumannya bagi yang melanggar aturan pemsangan lampu isyarat dan sirine?
Dalam Pasal 287 Ayat 4 jelas dituliskan ada sangsi hukum yang menanti pemilik mobil yang nekat pakai rotator.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)"(*)