Otofemale.ID - Jaman now, beli motor baru sangat dipermudah dengan ditawarkannya skema kredit.
Belinya memang gampang, namun tak jarang jadi kredit macet.
Nah kalau pemilik motor alami kredit macet, maka yang muncul juru tagih alias debt collector.
Banyaknya kredit macet di masyarakat, membuat sosok debt collector sudah tidak asing lagi.
Namun perlu diketahui, bahwa ternyata debt collector itu ada yang palsu alias tidak resmi.
Lalu bagaimana bisa tahu debt colector resmi dan palsu?
Lembaga pembiayaan PT Federal International Finance (FIF) memberikan acuan membedakan juru tagih resmi dengan debt collector ilegal jika sudah jatuh tempo.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, mengatakan di perusahaannya, prosesnya terbagi dalam dua yaitu penagihan dan remedial.
"Dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial," katanya siaran resmi, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Ramadhan Asik, Isi Bensin Motor Matic Full Tank Itu Bukan Sampai Luber Yah
Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer.