Follow Us

Jalan Tol Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April, Ini Daftarnya Khusus yang Overspeed

Octa Saputra - Senin, 28 Maret 2022 | 21:45
Ilustrasi penggunn kamera tilang elektronik di jalan tol
itsinternational.com

Ilustrasi penggunn kamera tilang elektronik di jalan tol

Otofemale.ID - Tinggal menunggu hari, Korlantas Polri terapkan tilang elektronik di jalan tol.

Jadi rencana penerapan tilang elektronik di jalan tol, akan dimulai pada 1 April 2022.

Seperti yang sudah diberitakan, ada 2 jenis pelanggaran yang jadi target tilang elektronik di jalan tol.

Dan salah satu pelanggarannya, bisa menyasar pada pengguna mobil rpibadi.

Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah overspeed alias melaju melebihi batas kecepatan.

Untuk mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas Polri menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan plat nompornya.

Oh ya, pelanggaran yang satu lagi adalah over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas jalan tol di Jawa dan Sumatera.

Berikut beberapa ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik, khusus overspeed :

Baca Juga: Beli Mobil Baru Wuling New Cortez Sekarang, Bisa Dipakai Lebaran Bestie

- Ruas tol Jabodetabek - Ruas tol Cipularang - Ruas tol Padaleunyi - Ruas tol Jakarta-Cikampek - Ruas tol Paliman-Kanci - Ruas tol Batang-Semarang - Ruas tol Semarang-Solo - Ruas tol Solo-Ngawi - Ruas tol Ngawi-Kertosono - Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera) - Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)

BATAS KECEPATAN DI TOL

Pengguna jalan tol, tentunya sudah paham kalau ada aturan batas kecepatan.Tapi tahu tidak, kalau batas kecepatan melaju di jalan tol itu ternyata dibagi 2?Batas kecepatan di jalan tol itu terbagi menjadi dalam kota dan luar kota.Untuk batas kecepatan mobil melaju di jalan tol dalam kota, maksimum 80kpj.Nah kalau luar kota, maka batas maksimumnya 100 kpj.Kalau batas kecepatan minimumnya, dalam dan luar kota sama saja 60kpj(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest