Otofemale.ID - Pemerintah memastikan, kalau pada lebaran tahun ini boleh mudik.
Tentunya kepastian pemerintah itu, jadi angin segar bagi para pemudik.
Nah jelang mudik Lebaran 2022, ada update yang diumumkan oleh penyelenggara jalan tol.
Selaku pengelola ruas Tol Cikopo-Palimanan atau yang kini bernama Astra Tol Cipali, PT Lintas Marga Sedaya mulai memberlakukan tarif baru jelang masa mudik Lebaran 2022.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022.
Tarif baru di tol Cikopo-Palimanan itu, resmi berlaku mulai 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
Mobil pribadi yang masuknya di Golongan I, tarifnya alami kenaikan Rp11.500.
Jadi tarif sebelumnya yang Rp107.500, naik jadi Rp119.000.
Firdaus Azis, Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, mengatakan, Astra Tol Cipali berupaya meningkatkan layanan terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Ramadhan Asik, Segini Harga Tiket Pameran Otomotif IIMS 2022 di JIExpo Kemayoran
TILANG ELEKTRONIK
Korlantas Polri terapkan tilang elektronik di jalan tol, mulai 1 April 2022.Ada 2 jenis pelanggaran yang jadi target tilang elektronik di jalan tol.Dan salah satu pelanggarannya, bisa menyasar pada pengguna mobil rpibadi.Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah overspeed alias melaju melebihi batas kecepatan.Untuk mendeteksi pelanggaran overspeed, Korlantas Polri menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap dengan plat nomornya(*)