Otofemale.ID - Jelang Lebaran 2022 yang mau mudik jangan lupa persiapan.
Yang hendak melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi, tidak hanya mobilnya yang perlu persiapkan.
Tapi juga urusan surat kendaraan sampai SIM A.
Pastikan saat melakukan perjalanan mudik atau balik, masa berlaku SIM A tidak kedaluwarsa.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, pemerintah menetapkan tanggal 2-3 Mei 2022, jadi hari libur nasional.
Dari tanggal tersebut, diperkirakan puncak mudik Lebaran 2022 akan jatuh pada 29-30 April 2022.
Dan sedangkan untuk arus balik mudik lebaran, prediksinya pada 8 Mei 2022.
Nah kalau sudah tahu jadwal perjalanannya, tinggal atur kapan bisa urus SIM A yang masa berlakunya hampir habis.
Terkait melakukan perpanjangan SIM, bisa dari Hp via aplikasi SINAR milik Korlantas Polri.
Baca Juga: Ramadhan Asik, Perawatan Ban Cadangan Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik
Bagaimana caranya?
Pertama pengguna kudu unduh dulu aplikasi SINAR dan melakukan pendaftaran akun.Adapun caranya dengan memasukkan nomor ponsel untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP sebelum mengajukan perpanjangan.
Dari nomor ponsel yang didaftarkan itu, akan dikirim kode OTP.
Selanjutnya pemohon akan diminta memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.Pemohon juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email aktif.Setelah melakukan pendaftaran akun, maka pemohon baru bisa melakukan perpanjangan SIM dengan tata cara seperti yang ada dalam aplikasi(*)