Otofemale.ID - Ngebut Benjut! Biasanya jadi warning bagi motor yang hendak melintasi jalanan kampung.
Warning seperti ini, banyak dilakukan oleh warga di Surabaya agar pemotor tidak ngebut di kawasan jalan rumah mereka.
Terkait dengan judul, bagaimana tidak benjut kalau kena tilang elektronik gegara ngebut.
Pada UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat (5) tertulis denda Rp500 Ribu bagi yang tertangkap ngebut di jalanan.
Sekali lagi terkait dengan judul, Polda Metro Jaya saat ini tengah mempersiapkan tilang elektronik untuk pelanggar batas kecepatan maksimal.
Sebelumnya, tilang elektronik pelanggar batas kecepatan maksimal itu diberlakukan di jalan tol.
Adapun rencananya, jalan arteri di Jakarta dan sekitar yang rawan terjadi kecelakaan yang bakal terapkan tilang elektronik melanggar batas kecepatan maksimum.
Hal tersebut seperti yang dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Kita akan lanjutkan speeding camera, ini tidak hanya di jalan tol tetapi juga di jalur-jalur arteri non tol, khususnya di jalan-jalan yang sering terjadi kecelakaan dan sering terjadi pelanggaran batas kecepatan," katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Pribadi, Perlu Ganti Oli Sebelum Berangkat?
Untuk melancarkan rencana tilang elektronik pelanggar batas kecepatan, saat ini pihak Polda Metro Jaya sedang melakukan survey.
Selain itu juga masih melaksanakan kajian legalitas terhadap alat bukti pelanggaran yang dihasilkan oleh sistem kamera tilang elektronik(*)