Lewat dari itu, ya wajib bikin SIM baru sesuai golongan.
Soal biaya, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Di mana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Plus biaya tambahan, cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000(*)