Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nekat Ganti Sendiri Pelat Nomor Warna Putih, Siap-Siap Jadi Incaran Polisi

Octa Saputra - Selasa, 24 Mei 2022 | 16:37
Ganti pelat nomor warna putih sendiri, polisi akan lakukan ini
IG @satlantaspolrestapekanbaru

Ganti pelat nomor warna putih sendiri, polisi akan lakukan ini

Otofemale.ID - Belum juga diresmikan penggunaan pelat nomer warna putih, sudah ada mobil yang gunakan.

Beberapa diantaranya, ditemukan oleh pihak kepolisian di Riau.

Dan kepada mereka yang saat ini menggunakan pelat nomer warna putih, dikenakan sanksi tilang.

Dijalanan ada yang sudah pakai, ternyata pelat nomor warna putih ada yang jual secara online.

Pada salah satu platform jual beli online, pelat nomor custom warna putih tulisan hitam untuk mobil dijual dengan harga Rp130.000.

Terkait dengan adanya jual beli pelat nomor warna putih di online, Korlantas Polri menghimbau pada masyarakat untuk tidak membelinya.

Itu karena membeli pelat nomor yang bukan keluaran Polri, merupakan tindakan ilegal.

Karena ilegal, siap-siap deh jadi incaran polisi di jalanan untuk diberi sanksi tilang.

"Yang mengeluarkan TNKB adalah polisi, bukan online,"kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Senin (23/5/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ending Aksi Tabok Supir Mitsubishi ke Pengemudi Yaris, Ya Gitu Deh

"Kok dia (masyarakat) beli online, salah tidak? Ya salah.

Jangan beli di online," tegasnya.

Ditambahkan, bahwa pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri memiliki spesifikasi khusus.

Terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.

Spesifikasi dimaksud, bersifat rahasia serta tidak bisa ditiru sepenuhnya oleh oknum manapun.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri segera merilis penggunaan pelat nomor warna baru.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," kata Brigjen Yusri Yunus.

Keputusan pelaksanan penggunaan pelat nomor kendaraan warna putih, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Terkait dengan penggunaan pelat nomor warna putih, akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Tidak Usah Panik Kalau Motor Belum Pakai Pelat Nomor Warna Putih, Ini Alasannya

Dan untuk awalnya, kendaraan yang pajak lima tahunan sudah habis masa berlakunya atau yang baru keluar dari diler yang pakai pelat nomor baru warna putih.

Source :Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x