Follow Us

Hujan Masih Guyur Jakarta, Biker Jangan Sampai Tidak Tahu 5 Hal Ini

Octa Saputra - Selasa, 31 Mei 2022 | 16:00
Riding ketemu hujan, 5 hal ini wajib tahu
Yamaha

Riding ketemu hujan, 5 hal ini wajib tahu

Dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat (4) dituliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: (huruf F) Berhenti dan Parkir.

Melanggar aturan tersebut, bisa kena denda Rp250.000 sesuai dalam pasal 287 ayat (3).

2. Pilih jas hujan selain model ponco

Jas hujan model ponco, memang raktis cara pakainya.

Namun tidak direkomendasikan untuk dipakai pengendara motor saat hujan.

Salah satu penyebabnya adalah bisa menutupi fungsi dari stop lamp dan sein.

3. Alas kaki jangan sampai dilepas

Dalam kondisi hujan, sangta disarankan tetap menggunakan alas kaki seperti sepatu.

Jangan ganti alas kaki model sendal jepit atau bahkan tanpa alas kaki, saat kendarai motor di kondisi hujan.

Sangat tidak safety, kendarai motor pakai sendal jepit atau bahkan tanpa alas kaki.

4. Perhatikan tinggi genangan air

Tidak menutup kemungkinan, ada jalan yang tergenang air saat terjadi hujan.

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest