Follow Us

Supir Main Pukul Gegara Diperingatkan Tetangga, Pasalnya Penganiayaan Loh

Octa Saputra - Kamis, 02 Juni 2022 | 11:37
Piye to kih, supir aniaya pejalan kaki
IG @dashcam_owners_indonesia

Piye to kih, supir aniaya pejalan kaki

Dari arah belawanan nampak seorang pria berkacamata, hampiri mobil tersebut.

Lalu dari arah pintu bagian supir, keluar lagi-laki bertubuh subur.

Sambil berjalan menuju arah pria berkacamata, supir mobil itu melayangkan bogem mentahnya.

Beberapa orang yang ada di lokasi kejadian, kemudian melerai.

SIAP-SIAP PENJARA

Mengutip dari Hukumonline.com, pemukulan itu termasuk tindak pidana dan bisa kena Pasal 351.

Dan dalam pasal 1, tertulis penganiayaan bisa diancam pidana penjara paling tama 2 tahun 8 bulan.

Tertulis juga dalampasal itu, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest