Dari arah belawanan nampak seorang pria berkacamata, hampiri mobil tersebut.
Lalu dari arah pintu bagian supir, keluar lagi-laki bertubuh subur.
Sambil berjalan menuju arah pria berkacamata, supir mobil itu melayangkan bogem mentahnya.
Beberapa orang yang ada di lokasi kejadian, kemudian melerai.
SIAP-SIAP PENJARA
Mengutip dari Hukumonline.com, pemukulan itu termasuk tindak pidana dan bisa kena Pasal 351.
Dan dalam pasal 1, tertulis penganiayaan bisa diancam pidana penjara paling tama 2 tahun 8 bulan.
Tertulis juga dalampasal itu, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah(*)