Jalur busway, dalam Perda DKI Jakarta No.8/2007 dilarang untuk dimasuki sepeda motor maupun mobil.
Penggunaan jalur busway, juga ditegaskan juga dalam Perda DKI Jakarta No.5/2014 tentang Transportasi, pasal 90 ayat (1).
Disitu tertulis,"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan."
Nekat masuk jalur busway, maka siap-siap kena pasal yang ada dalam UU No.22/2009 tenjang LLAJ.
Dimana yang melanggar aturan jalur busway, bisa kena pidana kurungan paling lama 2 bulan dan atau sanksi denda maksimal Rp500.000(*)