Otofemale.ID - Melaju di jalan tol lebih dari batas maksimum yang sudah ditentukan, bisa kena tilang elektronik.
Adapun batas maksimum melaju di jalan tol yang bisa kena tilang elektronik, melebihi 100 kpj.
Aturan tilang elektronik yang berlaku sejak 1 April 2022 ini, mengincar semua kendaraan yang melaju dijalan tol.
Khusus untuk kendaraan jenis truk, aturan tilang elektroniknya ditambah dengan ODOL (Over Dimension and Over Load).
Bagi kendaraan yang kena tilang elektronik di jalan tol, maka siap-siap bayar denda Rp500 ribu.
Sanksi denda bagi kendaraan yang kena tilang elektronik, dijelaskan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, sesuai pasal yang ada dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ.
Untuk pasal yang dikenakan bagi pelanggar tilang elektronik melebihi batas kecepatan di jalan tol, ada di pasal 287.
Bagimana cara memastikan kena tilang elektronik atau tidak, setelah melaju di jalan tol?
Caranya bisa cek langsung secara online di laman https://etle-pmj.info/id/check-data, dengan urutan sebagai berikut :
Baca Juga: Mobil Baru Hyundai Stargazer, Kabarnya Meluncur Akhir Bulan ini
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK- Pilih "Cek Data"- Muncul "No data available" artinya tidak ada pelanggaran- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan(*)