Follow Us

Motor Masuk Jalur Busway Bisa Bikin Bangkrut, Ngerti Sekarang?

Octa Saputra - Rabu, 20 Juli 2022 | 21:13
Motor terjaring razia masuk jalur busway
IG @TMCpoldametro

Motor terjaring razia masuk jalur busway

Otofemale.ID - Setiap hari, ada saja motor yang dirazia polisi gegara masuk jalur busway.

Hal tersebut seperti yang ada dalam posting akaun @TMCpoldametro.

Hari ini, Rabu (20/7/2022), beberapa motor yang masuk jalur busway di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, terjaring razia.

Buat yang belum tahu ya, pelanggaran masuk jalur busway itu bisa bikin bangkrut loh.

Bagaimana tidak bangkrut, kalau denda pelanggaran masuk jalur busway itu Rp500 ribu.

Denda sebesar itu, seperti yang tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287.

Dalam pasal tersebut, masuk jalur busway masuknya pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan.

Adapun bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :

" Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Cibubur, Begini Cara Klaim Asuransi SIM C

STUT MOTOR DITILANG?

Sempat muncul narasi di jagat maya kalau stut motor itu bisa kena tilang.Denda Rp250.000 disebut-sebut jadi nilai yang harus dibayar oleh pelaku stut motor, kalau sampai kena tilang polisi.Narasi stut motor bisa kena tilang, kemudian dapat tanggapan Polda Metro Jaya.Dalam keterangan resminya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo yang saat itu masih menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan pelaku stut motor tidak ditilang.

"Nggak ada (tilang)," tegasnya, Senin (11/7/2022)(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest