Follow Us

Korban Meninggal Kecelakaan Cibubur, Begini Cara Klaim Asuransi SIM C

Octa Saputra - Selasa, 19 Juli 2022 | 12:28
Korban kecelakaan Cibubur, bisa klaim asuransi (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Korban kecelakaan Cibubur, bisa klaim asuransi (ilustrasi)

Otofemale.ID - Korban kecelakaan Cibubur, hampir semuanya merupakan pengendara motor.

Hal tersebut kalau melihat dari video kecelakaan Cibubur yang beredar di medsos.

Kecelakaan Cibubur yang lokasinya di Kawasan Transyogi Jalan Alternatif Cibubur Bekasi, Jawa Barat, pemicunya truk BBM Pertamina.

Diduga alami rem blong, truk BBM Pertamina seruduk pengendara motor yang ada didepannya.

Ada 10 orang meninggal dunia dan 5 luka-luka, akibat dari kecelakaan Cibubur.

Berkaitan dengan korban kecelakaan Cibubur baik yang meninggal dunia dan luka-luka, bisa lakukan klaim asuransi.

Seperti diketahui, ada asuransi yang dibayarkan saat pemohon mengurus SIM.

Asuransi SIM yang dibayar itu, bisa diklaim saat pemohon alami kecelakaan.

Adapun asurani yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bhakti Bhayangkara.

Baca Juga: Kecelakaan Cibubur 10 Meninggal Dunia, Berikut Daftar Nama Korban

Untuk pemegang SIM C, kartu asuransinya yang berwarna biru.

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest