Pada ayat (1) dituliskan bahwa mantan presiden maupun wapres, miliki hak untuk dapat pengamanan dengan fasilitas terbatas.
Adapun ruang lingkup pengamanannya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam PP tersebut juga dijelaskan tentang maksud dari pengamanan keluarga, yakni istri atau suami.
Kepada mantan presiden dan wapres, pengamanan yang dilakukan meliputi pribadi, instalasi, kegiatan dan penyelamatan.
Nah kalau ketemu pengawalan mantan wapres seperti kejadian pemilik akun @francinewidjojo, itu termasuk dalam pengamanan kegiatan.
Tertulis dalam pasal 15 ayat (3b), bahwa pengamanan kegiatan termasuk rute perjalanan yang dilalui oleh mantan presiden dan wapres.
Adapun pengamanan yang diberikan pada mantan presiden dan wapres, jangka waktunya seumur hidup sejak berakhir masa jabatan(*)