Follow Us

Tips Harian Motor Matic, Turunkan Kaki Kiri atau Kanan Saat Berhenti di Lampu Merah

Octa Saputra - Kamis, 01 September 2022 | 21:23
Berhenti di lampu merah, pengendara motor turunkan kaki kiri atau kanan (ilustrasi)
TribunJogja.com/Miftahul Huda

Berhenti di lampu merah, pengendara motor turunkan kaki kiri atau kanan (ilustrasi)

Otofemale.ID - Berhenti di lampu merah, pengendara motor matic ada yang turunkan kaki kanan.

Memang sih, kebanyakan pengendara motor matic saat berhenti di lampu merah yang turun kaki kiri.

Jadi kaki mana nh yang turun saat berhenti di lampu merah?

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, dalam teknik safety riding ketika motor dalam keadaan berhenti maka pengendara disarankan untuk menurunkan kaki kiri."Hal ini karena karena, kaki kanan digunakan untuk menginjak rem belakang sehingga tangan bisa beraktivitas dengan aman tanpa khawatir sepeda motor maju," kata Agus Sani dilansir dari Kompas.com.

Lantas bagaimana dengan motor matik? Meskipun remnya berada di tangan.Agus Sani menambahkan, aturan turun kaki kiri saat berhentisebaiknya diterapkan di segala jenis motor, baik motor matik, motor sport, ataupun motor bebek."Tidak ada perbedaan (jenis motor)," jelas Agus Sani."Alasannya, karena lalu lintas di Indenesia jika akan mendahului harus dari sisi sebelah kanan.

Sehingga kaki kiri lebih aman jika kondisi berhenti.Jadi sebaiknya dalam kondisi apapun dan jenis motor apapun usahakan kaki kiri yang turun saat berhenti," lanjutnya.ATURAN BELOK KIRI

Saat traffic light menyala merah, pengendara motor yang hendak belok kiri banyak yang tidak berhenti.

Baca Juga: Tips Harian Motor Matic, Cara Atur Spion Perkecil Blind Spot

Bahkan kalaupun ada yang berhenti dalam kondisi sperti di atas, kendaraan yang ada dibelakang langsung pada pencel tombol klakson.

Sebenarnya, aturan belok kiri langsung sejak beberapa tahun belakangan ini sudah tidak berlaku.

Lagian di UU No. 22/2009 tentang LLAJ pasal 112 Ayat (3) tertulis, bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest