Untuk wilayah DKI Jakarta, berikut ini rincian pajak progresif kendaraan bermotor :
Baca Juga: Mobil Belum Uji Emisi, di Jakarta Barat Bisa Langsung ke Sini Bestie
- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen - Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen - Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen Kendaraan - keempat besaran pajaknya 3,5 persen - Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen - Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen
BTW pajak progresif mobil dan motor itu berbeda ya.
Jadi kalau di rumah adanya mobil dan motor masing-masing 1 unit, maka keduanya dikenakan pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Pajak progresif baru diberlakukan kalau nambah 1 mobil dan motor lagi dengan nama dan alamat yang sama seperti lainnya(*)