Follow Us

Wajib Tahu Bagi Warga DKI Jakarta, Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Octa Saputra - Senin, 12 September 2022 | 23:07
Contoh pemilik motor yang kena pajak progresif
Otofemale.ID/octa saputra

Contoh pemilik motor yang kena pajak progresif

Untuk wilayah DKI Jakarta, berikut ini rincian pajak progresif kendaraan bermotor :

Baca Juga: Mobil Belum Uji Emisi, di Jakarta Barat Bisa Langsung ke Sini Bestie

- Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen - Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen - Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen Kendaraan - keempat besaran pajaknya 3,5 persen - Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen - Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen

BTW pajak progresif mobil dan motor itu berbeda ya.

Jadi kalau di rumah adanya mobil dan motor masing-masing 1 unit, maka keduanya dikenakan pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Pajak progresif baru diberlakukan kalau nambah 1 mobil dan motor lagi dengan nama dan alamat yang sama seperti lainnya(*)

Source : Kompas.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya

Latest