Otofemale.ID - Nyalakan lampu hazard tidak ada alasan lain selain dalam kondisi darurat.
Nah wanita perlu tahu nih, bahwa kondisi darurat itu seperti apa sampai boleh ditandai dengan lampu hazard.
Yang dinyatakan sebagai kondisi darurat itu seperti mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan atau alami kecelakaan.
Dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, ada pasal yang mengatur kententuan menyalakan lampu hazard.
Pada pasal 121 ayat (1) tertulis,"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."
Fakta dilapangan, masih banyak yang nyalakan lampu hazard meski tidak dalam kondisi darurat.
Seperti saat mengambil jalur lurus di perempatan jalan.
Ada saja pengemudi mobil yang nyalakan lampu hazard.
Maksud dan tujuan nyalakan lampu hazard diperempatan jalan, mungkin sebagai tanda pada pengendara lain kalau mobil tersebut mau mengambil jalur lurus.
Menilik dari fungsi sebagai lampu isyarat saat kondisi darurat, seharusnya saat diperempatan tidak perlu nyalakan lampu hazard.
Dengan kedua lampu sein yang menyala bareng, malah bisa bikin pengendara lain bingung loh.