Follow Us

Wanita Perlu Tahu, STNK Mobil Matic Telat Bayar Pajak Bisa Kena Tilang

Octa Saputra - Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:22
Mobil matic STNK telat bayar bisa kena tilang (ilustrasi)
IG @tmcpoldametro

Mobil matic STNK telat bayar bisa kena tilang (ilustrasi)

Otofemale.ID - Bayar pajak kendaraan bermotor seperti mobil matic, tiap tahun wajib dilakukan oleh pemiliknya.

Telat bayar pajak tahunan kendaraan bermotor, maka akan dikenakan denda saat nantinya lakukan pembayaran.

Selain kena denda, mobil matic yang telat bayar pajak tahunan juga bisa kena tilang.

Wanita perlu tahu kalau tilang berlaku buat STNK mobil matic yang telat bayar pajak.

Hal tersebut dipastikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Brigjen Aan dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).

Dijelaskan lebih lanjut, aturannya ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta peraturan turunannya.

Dalam UU tersebut, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali.

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan.

Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," ungkapnya.

Selain mengacu pada undang-undang di atas, terkait STNK telat bayar pajak bisa kena tilang pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu, Akibat Sabun Cuci Piring Dipakai Cuci Mobil

Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan. Pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu. "Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan kepolisian ya," tegas Brigjen Aan. "Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut dia(*)Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com-Korlantas Polri Jelaskan Aturan Tidak Sahnya STNK Karena Belum Bayar Pajak, Pengendara Bisa Ditilang

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest