Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Info Denda Tilang ETLE, Awas Polisi Ungkap Ada Aksi Tipu-Tipunya

Octa Saputra - Senin, 10 Oktober 2022 | 22:30
Pemberitahuan tilang elektronik (Ilustrasi)
Gridoto.com

Pemberitahuan tilang elektronik (Ilustrasi)

Otofemale.ID - Awas ada aksi tipu-tipu yang mengatasnamakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilag elektronik.Aksi tipu-tipu itu melalui pesan singkat via WhatsApp.

Jadi via WhatsApp, penipu lancarkan aksinya dengan dalih informasi pembayaran denda.

Dan kalau sampai dapat pesan singkat via WA yang seperti itu, dihimbau untuk diabaikan.

Adapun mekanisme sesungguhnya terkait dengan tilang elektronik, diinfokan via SMS.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menjelaskan mekanismenya.

"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS dari sistem e-Tilang.

Kemudian pelanggar akan diarahkan membayar denda," jelasnya.

Kombes Ibrahim juga mengingatkan mengingatkan pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva (BRI Virtual Account) bukan nomor rekening.

Mengantisipasi adanya penipuan tersebut, ini dia informasi yang benar dari pihak kepolisian :

1. Lakukan pembayaran titipan maupun denda tilang sesuai pada tata cara yang tercantum.Di luar mekanisme silahkan konfirmasi terlebih dahulu dengan petugas terkait.

Baca Juga: Wanita Perlu Tahu, Berhenti di Bawah Jembatan Saat Hujan Bisa Kenda Denda

2. Pembayaran denda tilang tidak dilakukan dengan m-Bayar Bank Permata Virtual Account dan CIMB Virtual Account.3. Pembayaran denda titipan tilang hanya dilakukan melalui kode bayar BRIVA dan Billing Simponi kejaksaan di luar itu mohon diabaikan.Setelah pengendara melakukan konfirmasi terhadap surat tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian, maksimal tiga hari dari hari pelanggaran, pelanggar bisa mengecek jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE tiap Polda.

Pelanggar juga diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Konfirmasi bisa dilakukan secara daring melalui laman etle-pmj.info/id atau melalui situs kejaksaan.Berikut cara pembayaran melalui laman ETLE:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data 2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan3. Klik ‘Cek Data’4. Tunggu informasi status pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia. Namun, jika telah melanggar peraturan, datanya akan muncul.Selain secara daring, pelanggar juga bisa langsung mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dalam batas waktu yang ditentukan. Jika melewati batas waktu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa diblokir(*)Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com-Beredar Pesan Tilang Elektronik Berkedok Whatsapp, Ini Aturan yang Benar

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x