Follow Us

Bye Pinjam KTP Pemilik Sebelumnya, Lakukan Hal Ini Agar Bayar Pajak Tahunan Lancar Jaya

Octa Saputra - Selasa, 11 Oktober 2022 | 22:34
Lakukan ini kelar beli mobkas, bye pinjam KTP pemilik sebelumnya
KOMPAS.com/SRI LESTARI

Lakukan ini kelar beli mobkas, bye pinjam KTP pemilik sebelumnya

Otofemale.ID - Kelar beli mobkas (mobil bekas), saat mau bayar pajak tahunan perlu pinjam KTP pemilik lama.

Seperti diketahui, salah satu syarat bisa lakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor adalah menyertakan KTP asli dan fotokopi.

Adapun KTP yang disertakan itu yang nama dan alamatnya sesuai dengan di STNK.

Dih pinjam KTP pemilik sebelumnya, sih cara kuno dan kadang tidak bisa atau malah butuh biaya tambahan.

Ada cara lain yang bisa ditempuh, sehingga bayar pajak tahunan mobkas tidak perlu KTP pemilik sebelumnya.

Cara yang dimaksud adalah dengan melakukan balik nama.

Jadi kelar beli mobkas dan kemudian lakukan proses balik nama berbarengan saat sudah waktunya bayar pajak tahunan.

KTP pemilik mobil sebelumnya tidak perlu dilampirkan untuk lakukan proses ini.

Balik nama ini, dilakukan 2 kali (STNK dan BPKB).

Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama STNK adalah sebagai berikut.- STNK asli dan fotokopi- KTP pemilik baru asli dan fotokopi- BPKB asli dan fotokopi- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000- Faktur asli dan fotokopiAdapun cara balik nama kendaraan sebagai berikut:

Baca Juga: Sering Enggak Disadari, 4 Kebiasaan Ini Bisa Rusak Komponen Mobil Matik

Datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru kendaraan terkait untuk mulai melakukan proses balik nama STNK.Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal kendaraan.Selanjutnya adalah tes fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh petugas Samsat.Nantinya petugas akan memberi lembar hasil cek fisik.Serahkan lembar hasil cek fisik beserta dokumen syarat lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus untuk proses balik nama.Usai divalidasi, ambil kembali berkas-berkas tersebut.Hasil cek fisik dan kwitansi pembelian difotokopi dan disimpan untuk melakukan balik nama BPKB nantinya.Datangi loket pendaftaran balik nama dan berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.Isi formulir yang diberikan.Setelah selesai, tunggu sampai dipanggil kembali oleh petugas.Saat hari pengambilan STNK baru, bawa tanda terima dari petugas Samsat sebelumnya dan BPKB asli.Nanti petugas akan memberi notice pajak yang harus dibayarkan secara rinci.

Baca Juga: Geger Pertalite Dites Hasilnya di Bawah Premium, Ini Kata Lemigas

Lakukan pembayaran, lalu tunggu dipanggil kembali oleh petugas, dan ambil STNK dengan nama pemilik baru.Selanjutnya adalah proses balik nama BPKB.Sedangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat adalah sebagai berikut.- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru- Fotokopi KTP- BPKB asli dan fotokopi- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan- Fotokopi hasil cek fisikUntuk mengurus balik nama BPKB, lokasinya di Ditlantas Polda daerah terkait.Ambil nomor antrian dan formulir untuk balik nama BPKB.Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.Seusai dicek dan mengisi formulir, petugas akan memberi tanda pembayaran.Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.Nantinya akan diberi stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir balik nama BPKB.Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang sebelumnya sudah diambil.Setelah dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi dan semua berkas.Petugas akan memberi tanda terima yang berisi tanggal pengambilan BPKB baru(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest