Otofemale.ID - Mulai tahun depan, BPKB mobil atau motor ada yang baru.
Pada BPKB mobil dan motor yangbaru nani akan dilengkapi chip elektronik.
Itu seperti yang dikatalan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Benar, masih sesuai target yaitu tahun depan," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Dengan dilengkapi chip elektronik, kendaraan yang terdaftar dalam BPKB tersebut lebih gampang diidentifikasi dan urusan registrasi.
Kemudahanyang dimaksud, dicontohkan Brigjen Yusri saat lakukan mutasi.
"Misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selama 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP," ungkapnya.
Selanjutnya juga ditegaskan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan berbagai stakeholder seperti finance atau pembiayaan, bank dan penggadaian. Sehingga secara perlahan otomatis akan menghilangkan tindak petugas atau masyarakat yang nakal dengan menyediakan layanan calo.
Tidak itu saja, tindak pemalsuan BPKB juga tidak bisa dilakukan berkat chip elektronik tersebut.
KENALAN SAMA BPKBBPKB merupakan singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.Melansir Polri.go.id, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri.Sesuai namanya, fungsi BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Sedan Toyota Vios Terbaru Resmi Dirilis, Lebih Elegan dan Powerfull
Selain itu, BPKB juga berfungsi sebagai acuan identifikasi kendaraan bermotor.
Adanya BPKB dapat membantu kinerja kepolisian khususnya dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan serta penyidikan kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor(*)