Terkait dengan ujian praktek SIM ulang bagi pemohon yang gagal, bisa dilakukan setelah 14 har kemudian.
Baca Juga: Bocoran Harga Mobil Baru Honda, Saingan Daihatsu Rocky dan Toyota Raize
Itu seperti yang dikatakan Kasie SIM Polda Metro Jaya Kompol Akasa Kompol Rambing, saat menjawab pertanyaan dari Kapolri.
"Ini kalau gagal ujian praktik bisa langsung ulang?" tanya Kapolri.
"Siap jenderal dikasih waktu ulang 14 hari kemudian," jawab Kompol Akasa(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com-Kapolri Minta Bisa Langsung Mengulang Saat Gagal Ujian SIM