Otofemale.ID - Dalam beberapa kondisi, ada saja yang sembarangan nyalakan lampu hazard.
Wanita perlu tahu, lampu hazard di mobil matic jangn digunakan sembarangan.
Maksudnya sembarangan, lapmu hazard digunakan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Seperti diketahui, bahwa lampu hazard itu sebagai lampu isyarat.
Dan digunakannya dalam kondisi darurat saja.
Hal itu seperti tertulis dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat (1).
Di situ trtulis,"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan." Kondisi darurat yang dmaksud itu, mobil alami mogok, sedang mengganti ban di tepi jalan dan alami kecelakaan.
Ada 5 kondisi dimana, penggunaan lampu hazard bisa dikatakan sembarangan.
1. Saat hujanIni hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.2. Saat di persimpanganIni sangat tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.3. Saat berada di terowonganMisalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya.Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang.
Baca Juga: Wanita Perlu Tahu Mobil Matic, Arti Marka Jalan Biar Tidak Kena Denda Setengah Juta Rupiah
Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.4. Dalam kondisi berkabutCukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.5. Saat konvoiIring–iringan kendaraan juga tidak perlu menyalakan lampu hazard, karna justru akan membingungkan kendaraan lain yang berada dibelakang iring-iringan konvoi tersebut(*)